Ebook : 5 Ketidakjujuran Wahabi terhadap Kitab I`anah Thalibin (Menyoal Hukum Tahlilan)

Kitab I`anah Thalibin merupakan kitab fiqh  mazhab Syafi`i, dalam kitab tersebut wahabi menemukan celah untuk menyatakan hukum tahlilan adalah haram
cover ebook 5 ketidakjujuran wahabi terhadap kitab i`anah thalibin (menyoal hukum tahlilan)


Pendahuluan

Wahabi berpendapat bahwa hukum tahlilan adalah Haram, disisi lain mayoritas masyarakat Indonesia yang bermazhab Syafi`i melaksanakan tahlillan. Untuk memperkuat pendapat mereka bahwa hukum tahlilan dalam islam adalah haram maka wahabi melakukan KETIDAKJUJURAN terhadap kitab i`anah thalibin.

Kitab I`anah Thalibin merupakan kitab fiqh dalam mazhab Syafi`i yang diajarkan di Pondok pondok pesantren di Indonesia, dalam kitab tersebut wahabi menemukan celah untuk menyatakan bahwa hukum tahlilan adalah haram, maka mereka melakukan KETIDAKJUJURAN terhadap kitab I`anah thalibin tersebut.  Sebelumnya telah kami ungkap ketidakjujuran wahabi dalam ebook kami yang berjudul "Pemalsuan Kitab oleh Wahabi" yang membahas mengenai tangan tangan kotor wahabi yang memalsukan kitab-kitab karya ulama maupun ebook kami yang berjudul "Dongeng Buatan Wahabi dan Bantahannya" yang membahas mengenai cerita fiktif seorang syekh wahabi yang berdialog dengan seorang dosen di salah satu kampus di Maroko.  Ujung dari cerita fiktif ini adalah mengalihkan nisbat nama "wahabi" dari pendirinya yaitu syekh Muhammad bin Abdul Wahhab ke Abdul Wahhab bin Rustum.

Di tahun 2010 pernah terbit buku yang mengungkap perilaku tidak jujur wahabi yang memalsukan kitab ulama, buku itu berjudul "Mereka memalsukan Kitab-Kitab Karya Ulama Klasik, Episode Kebohongan Publik Sekte Salafi Wahabi" , buku ini bercerita tentang kecurangan wahabi yang memalsukan kitab kitab karangan ulama sebagai berikut :

  1. Pemalsuan Kitab al-Adzkar karangan Imam Nawawi
  2. Pemalsuan dalam Syarh al-Aqidah ath-Thahawiyah dengan memalsukan ucapan Imam as-subki
  3. Pemalsuan Kitab Aqidah as-Salaf ashhabu al-hadits karya ash-Shabuni
  4. Pemalsuan Kitab Hasyiah ash-Shawi `ala Tafsir al-Jalalain
  5. Pemalsuan Kitab Tafsir  al-Kasysyaf Karya Imam az-Zamakhsyari
  6. Pemalsuan Kitab al-Ibanah karangan Imam Asy`ari
  7. Pemalsuan Kitab al-Fawaid al-Muntakhabat karangan Ibnu Jami az-Zubairi
  8. Pemalsuan Kitab Shahih Bukhari
  9. Pemalsuan Kitab Shahih Muslim
  10. Pemalsuan Kitab Diwan Imam Syafi`i
  11. Pemalsuan KItab Tafsir  Ruh al-Ma`ani Karangan al-Alusi
  12. Menghapus hadits-hadits dari  Kitab Musnad Ahmad
  13. Memalsukan ucapan al-Hafidz Syaikh as-Sakhawi dengan cara tahkik Kitab
  14. Pemalsuan Kitab Hasyiah Ibnu abidin
  15. Pemalsuan Kitab ash-Shawai`q almuhriqah
  16. Pemalsuan Kitab Nihayah al-Qaul al-Mufid
  17. Pemalsuan Kitab Majmu` Fatawa Karangan Ibnu Taimiyyah 
  18. Pemalsuan Kitab Tarikh al-Ya`qubi
  19. Pemalsuan Kitab Nihayah al-Qaul al-Mufid karangan Syaikh Muhammad Makki Nashr al-Juraisi, Imam Masjid az-zahid Kairo, Mesir
  20. Pemalsuan Kitab Iqtidha ash-Shirat al-Mustaqim
  21. Menghapus Bab Istighatsah dari Kitab al-Mughni karangan Ibnu Qudamah
  22. Pemalsuan Kitab Tafsir Bahr al-Muhith karangan Abu Hayyan
  23. Pemalsuan Kitab  Ahwal al-Qubur karangan Ibnu Rajab 

Demikianlah kelakuan wahabi memalsukan kitab-kitab ulama  yang dipaparkan dalam buku tersebut, apakah hanya kitab yang disebutkan diatas yang dipalsukan? tentu tidak. Seorang ulama dalam makalahnya menyebutkan sekitar 27 buah kitab yang dipalsukan wahabi (sebagian kecil ada yang disebutkan diatas) termasuk kitab Shahih at-Tirmidzi, Tarikh ath-thabari dan Hayat al-Muhammad karya Husein Haikal. Melihat Kelakuan wahabi yang melakukan KETIDAKJUJURAN , apakah kita akan menelan mentah mentah propaganda mereka yang menyatakan tahlilan ajaran hindu atau tahlilan berasal dari agama hindu ?

Bentuk bentuk ketidakjujuran wahabi diatas sebenarnya sudah menjadikan kita sadar bahwa kelompok atau paham ini tidak becus alias menyimpang, mengapa?, sebuah kelompok atau paham yang lurus tentunya tidak akan melakukan perilaku menyimpang seperti berbuat curang.  Anehnya wahabi justru berkoar koar dengan jargon "Pengikut Salaf shalih (orang shalih terdahulu)" untuk mempromosikan paham mereka.  Melihat perilaku KETIDAKJUJURAN wahabi diatas tentunya klaim sebagai "Pengikut salaf" adalah klaim Dusta.  Jika anda melihat wahabi berkoar koar sebagai "pengikut salaf" , tunjukkan perilaku perilaku KETIDAKJUJURAN mereka diatas dan tanyakan kepada mereka, adakah salaf yang mengajarkan berbuat tidak jujur?

Mengenai hukum tahlilan, hukum tahlilan adalah mubah sebagaimana yang telah kami bahas pada ebook kami sebelumnya yang berjudul "Bolehnya Tahlilan (Bantahan atas tuduhan bid`ah oleh wahabi)" maupun ebook kami yang berjudul "Kenalilah Aqidahmu". Jika memang hukum tahlilan dalam islam menurut mazhab imam syafi`i adalah haram maka wahabi tidak perlu repot repot melakukan ketidakjujuran terhadap kitab fiqh mazhab syafi`i yang luas diajarkan di pesantren pesantren indonesia yaitu I`anah thalibin. Ketika wahabi melakukan ketikdakjujuran terhadap kitab I`anah Thalibin yang merupakan kitab dalam mazhab syafi`i logikanya adalah bahwa hukum tahlilan adalah boleh dalam mazhab syafi`i, jika ulama ulama syafi`iyah membolehkan tahlilan maka jika kita bertanya bagamana hukum tahlilan menurut imam syafi`i maka jawabannya adalah boleh. 

Wahabi yang mengatakan hukum tahlilan adalah haram berdasar kitab fiqh syafi`i seperti Kitab I`anah Thalibin seolah olah mereka lebih paham mazhab syafi`i dibanding ulama, kyai, habaib, tuan guru, ajengan, anregurutta dan lainya yang ada di indonesia dimana mayoritas mereka bermazhab syafi`i, dan belajar kepada ulama bermazhab syafi`i juga.  Wahabi hanya membeli kitab fiqh syafi`i seperti I`anah Thalibin diatas , mereka tidak belajar ke ulama syafi`iyah karena bagi wahabi mereka tidak mau bermazhab bahkan melarang taqlid walaupun mereka pada hakekatnya melakukan taqlid kepada ulama ulama panutan mereka sendiri seperti syekh Muhammad bin Abdul Wahhab, Ibnu Taimiyyah, Ibnul Qayyim al-Jauziyah,Syekh Nashiruddin Albani, Syekh Bin Baz, Syekh Utsaimin,Syekh Muqbil, Syekh Rabi al madkhali dan ulama wahabi timur tengah lainnya.  Di Indonesia mereka taqlid kepada ustadz ustdaz wahabi seperti Ustadz Khalid Basalamah, Ustadz Syafiq Baslamah, Ustadz Firanda Andirja, Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawwaz, Ustadz Ali Musri Semjan Putra dan ustadz wahabi indonesia lainnya.

Wahabi tidak pernah memilih pendapat ulama ulama NU, ulama aswaja atau dengan kata lain ulama diluar kelompok mereka jika ada perbedaan pendapat dengan ustadz mereka, ini artinya mereka taqlid kepada ustadz mereka jadi propaganda wahabi yang menyatakan lebih mengikuti alqur`an dan sunnah dibanding pendapat ulama serta propaganda mereka jangan taqlid kepada ulama adalah hal yang jauh panggang dari api".  Kembali ke soal wahabi yang hanya membeli kitab fiqh syafi`i namun tidak pernah berguru kepada ulama syafi`iiyah, ini menunjukkan mereka "sok tahu" tentang mazhab syafi`i dibanding ulama ulama atau kyai dan habaib di indonesia yang notabene bermazhab syafi`i dimana Beliau-Beliau berguru kepada ulama yang bermazhab syafi`i juga. Mereka para ulama di indonesia yang mayoritas bermazhab syafi`i tidak hanya memiliki kitab fiqh syafi`i seperti I`anah Thalibin namun mereka mempunyai sanad keimuan yang bersambung sampai kepada pengarang kitab tersebut. (Misalnya ulama A belajar Kitab I`anah Thalibin kepada ulama B yang bermazhab Syafi`i, dimana ulama B belajar kitab I`anah Thalibin kepada ulama C yang juga bermazhab Syafi`i begitu seterusnya sampai nyambung kepada Pengarang Kitab I`anah Thalibin).Disinilah perbedaan antara Wahabi dengan mayoritas ulama di indonesia, mereka hanya memiliki kitab I`anah Thalibin namun tidak punya Sanad (mata rantai) keilmuan yang nyambung kepada pengarang kitab I`anah Thalibin.  Jika seperti itu, apakah kita akan mempercayai pernyataan Wahabi bahwa hukum tahlilan menurut Mazhab Syafi`i adalah haram ? apakah kita akan mempercayai ucapan mereka bahwa hukum tahlilan menurut Imam Syafi`i adalah haram ? tentu tidak karena dalam islam tiada ilmu tanpa sanad sebagaimana ucapan Imam Syafi`i yang terekam dalam Kitab Faidhul Qadir karya Imam al-Munawi Juz 1 halaman 433 "Orang yang belajar ilmu (agama) tanpa sanad (mata rantai/transmisi) guru seperti orang yang mengumpulkan kayu bakar di gelap malam, dia membawa pengikat kayu bakar yang padanya terdapat ular berbisa dan dia tidak tahu" .  

Baca Juga :

Ebook "bolehnya tahlilan, bantahan atas tuduhan bid`ah wahabi" 

Ebook "Dongeng buatan wahabi dan bantahannya" 


Begitupula ucapan Imam Sufyan at Sauri dalam kitab, Juz dan halaman yang sama, Beliau berkata  : "Sanad (mata rantai/transmisi) adalah senjata bagi orang mukmin, maka jika kamu tidak memiliki senjata maka dengan apa kamu akan berperang ?" Imam Ibnul Mubarak juga berkata : "Penuntut Ilmu yang tidak memiliki ilmu seperti penaik atap namun tidak memiliki tangganya, Sesungguhnya Allah telah memuliakan umat ini dengan sanad (mata rantai/transmisi)"

Demikianlah betapa pentingnya sanad dalam ilmu agama, dibawah ini contoh sanad keimuan ustadz ahmad daerobiy pengasuh majlis Arbabul Hija, sanad keilmuan yang bersambung sampai ke Rasulullah SAW :

1. Sayyidina Rasulullah SAW

2. Sayyidina Abdullah bin Umar bin al-Khattab ra

3. Imam Nafi`, Tabi` Abdullah bin Umar ra.

4. Imam Malik bin Anas ra.

5. Imam Syafi`i

6. Imam Ibrahim al-Muzaniy

7. Imam Abu Sa`id Al-Anbatiy

8. Imam Abu Abbas bin Syurej

9. Imam Ibrahim al-Maruziy

10. Syaikh Abu Bakar al-Qofal

11.  Syaikh Abdullah al-juaeniy

12. Imam Haramain

13. Imam al-Ghazali

14. Syaikh Muhammad bin Yahya

15. Syaikh Muhammad al-Ardabiliy

16. Syaikh Muhyiddin an-Nawawi

17. Syaikh Athouddin al-`Athoriy

18. Syaikh Abdurrohim al-`Iraqiy

19. Syaikh Ibnu Hajar al-Asqolaniy

20. Syaikh Zakaria al-Anshoriy

21. Syaikh Ibnu Hajar al-Haetamiy

22. Syaikh Zaenuddin al-Malibariy

23. Syaikh Abdul Muhyi Pamijahan, Tasikmalaya

24. Syaikh Hasan Musthofa, Bandung

25. Syaikh Ahmad Suja`i, Gudang Tasikmalaya

Disini ada 2 silsilah (biasanya memang terdapat beberapa silsilah/jalur, semakin banyak silsilah semakin kuat sanad itu, biasanya seorang murid mempunyai beberapa guru, beberapa guru ini nanti silsilahnya akan berpadu pada silislah selanjutnya atau silsilah lain yang bersambung kepada Rasulullah SAW)

=========================================================================

26. Syaikh Ahmad Syatibi Gentur, Cianjur

27. Syaikh Muhammad Izzuddin, Cijambe Sukabumi

28. Syaikh Muhammad Nasruddin, Pawenang Sukabumi

29. Ustadz Ahmad Daerobiy bin Muhammad Nashruddin

=========================================================================

26. Syaikh Ahmad Syatibi, Gentur Cianjur

27. Syaikh Ahmad Syadziliy, Cijambu Bogor

28. Ustadz Ahmad Daerobiy bin Muhammad Nashiruddin


Alhamdulillah contoh diatas menunjukkan bahwa kita ahlusunnah wal jama`ah sebagai mayoritas di Indonesia bahkan dunia memiliki sanad keilmuan yang jelas yang bersambung kepada Rasulullah SAW.  Contoh sanad keilmuan diatas juga menunjukkan bahwa Beliau al-Ustadz ahmad daerobiy juga punya sanad keilmuan yang bersambung kepada imam syafi`i dan ulama ulama syafi`iyah seperti imam al-Ghazali, imam nawawi, imam ibnu hajar al-Asqolaniy dan ulama syafi`iyah lainnya dan Beliau al-Ustadz Ahmad Daerobiy setuju atau pro terhadap tahlilan begitupun guru guru Beliau dan juga ulama ulama ahlussunnah wal jama`ah lainnya yang ada di indonesia dan mereka semua punya sanad yang bersambung kepada Rasulullah SAW apalagi tentunya juga bersambung kepada Imam Syafi`i dan ulama Syafi`iyah, alhamdulilah tidak ada diantara ustadz dan ulama kita yang bersanad yang menyatakan hukum tahlilan menurut imam syafi`i adalah haram

Untuk memperkuat masalah sanad ini maka kami akan bawakan satu lagi contoh sanad keilmuan yang bersambung sampai ke Rasulullah SAW dari allahyarham Habib Munziral Musawa, pendiri dan pimpinan majelis Rasulullah, sebuah majelis pemuda terbesar di Jakarta bahkan di Indonesia.  Beliau merupakan murid dari Habib Umar bin Hafidz Pimpinan Darul Musthafa, Tarim, Yaman Selatan. Berikut Sanad Keilmuan dari Habib Munzir bin Fuad al Musawa :

1. Sayyidina Rasulullah SAW

2. Imam Ali bin Abi Thalib Karramallahu Wajhah

3. Imam Husein 

4. Imam Ali Zainal Abidin as Sajjad

5. Imam Muhammad al Baqir bin Ali Zainal Abidin

6. Imam Ja`far ash Shadiq bin Muhammad Baqir

7. Imam Ali Uraidhi bin Ja`far ash Shadiq

8. Imam Muhammad Annaqib bin Ali Uradhi

9. Imam Isa Arruumiy bin Muhammad Annaqib

10. Imam Ahmad al-Muhajir bin Isa Arrumiy

11. Imam Ubaidillah bi  Ahmad al-Muhajir

12. Imam Alwi bin Ubaidillah

13. Imam Muhammad bin Alwi

14. Imam Alwi bin Muhammad

15. Imam Ali Khali` Qasam bin Alwi

16. Imam Muhammad Shahib Marbath bin Ali

17. Imam Faqihil Muqaddam bin Ali Ba`alawy

18.Imam Alwi Alghayur

19. Alhabib Ali bin Alwi Alghayur

20. Alhabib Muhammad Mauladdawilah

21. Alhabib Abdurrahman Assegaf

22. Alhabib Abubakar bin Abdurrahman Assegaf

23. Alhabib Ali bin Abubakar (Assakran)

24. Alhabib Abdurrahman bin Ali 

25. Alhabib Ahmad bin Abdurrahman Syahabuddin

26. Alhabib Abubakar bin Salim (Fakhrulwujud)

27. Alhabib Husein bin Abubakar bin Salim

28. Alhabib Umar bin Abdurrahman al-Attas (Shohiburratib)

29. Alhabib Abdullah bin Alawi Alhaddad (Shohiburratib)

30. Alhabib Ahmad bin Zein Alhabsyi

31. Alhabib Hamid bin Umar Ba`alawiy

32. Alhabib Umar bin Segaf Assegaf

33. Alhabib Abdullah bin Husein bin Thohir

34. Alhabib Abdurrahman Almasyhur (Shohibul Fatwa)

35. Alhabib Ali bin Muhammad Alhabsyi (Shohibul Maulid Simtuddurar/maulid Habsyi)

36. Alhabib Abdullah bin Umar Assyatiri

37. Alhabib Abdulqadir bin Ahmad Assegaf

38. Alhabib Umar bin Hafidh

39. Alhabib Munzir bin Fuad Almusawa

Demikian Sanad Keilmuan Habib Munzir almusawa yang bersambung sampai ke Rasulullah dan  lagi lagi Beliau tidak anti dengan acara Tahlilan atau mengatakan Hukum tahlilan dalam Islam adalah HARAM.  Beliau malah pro atau setuju dengan acara Tahlilan sebagaimana jika kita melihat tanya jawab di website Majelis Rasulullah semasa Beliau masih hidup, begitupun buku beliau yang berjudul Kenalilah Aqidahmu dimana salah satu pembahasannya mengenai Tahlilan dan Beliau memaparkan bantahan atas orang orang yang menolak tahlilan.

Debat Hukum Tahlilan antara Wahabi VS Aswaja di Batam Tahun 2013

Dua contoh sanad keilmuan diatas semoga makin menguatkan kita untuk menolak paham wahabi dimana mereka tidak mempunyai sanad keilmuan.  Salah satu contoh konsekuensi dari tidak adanya sanad keilmuan adalah  ketika terjadi debat ilmiah antara Ahlusunnah Wal Jama`ah (Aswaja) VS Wahabi di Batam pada tahun 2013 wahabi mengalami kekalahan.  Pihak Aswaja di wakili oleh Singa Aswaja Nusantara Ustadz Muhammad Idrus Ramli dan KH.Thobary Syadzily sedangkan dari Wahabi diwakili oleh Ustadz Dr.Firanda Andirja dan Ustadz Zaenal Abidin Lc.  Ustadz Muhammad Idrus Ramli merupakan Alumni Pondok Pesantren Sidogiri, Pasuruan Jawa Timur, Beliau punya jam terbang berdebat dengan wahabi sebagaimana yang Beliau paparkan dalam buku Beliau yang berjudul "Buku Pintar Berdebat dengan Wahabi" .  Beliau juga menulis beberapa buku yang membendung paham paham menyimpang seperti Jurus Ampuh membungkam HTI , Debat Terbuka Sunni VS Wahabi di Masjidil Haram, Hizbut Tahrir dalam Sorotan, Mazhab al-Asyari`, Benarkah Ahlus sunnah wal Jama`ah Jawaban atas Aliran Salafi, Benarkah Tahlilan dan Kenduri Haram ?, Kiai NU atau Wahabi yang Sesat Tanpa Sadar ?, Pengantar Sejarah Ahlusunnah Wal Jama`ah, Wahabi Gagal Paham, dari Amaliah Hingga Aqidah, Membedah Bid`ah dan Tradisi dalam Perspektif Alhi Hadits dan Ulama Salafi.

Adapun KH. Thobarry Syadzily merupakan keturunan dari Syaikh Nawawi al-Bantani, Beliau juga bagian dari PWNU Banten dan PCNU Tangerang.  Ustadz Dr.Firanda Andirja yang mewakili pihak wahabi merupakan Doktor Alumni Universitas Islam Madinah, Arab Saudi.  Perlu diketahui bahwa saat ini dikuasai wahabi.  Nama SAUDi diambil dari Nama Muhammad Ibn SAUD, pemimpin wilayah Dir`iyyah (Riyadh, Arab Saudi Sekarang).  Suatu waktu Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab (pendiri wahabi) bertemu dengan Muhammad Ibn SAUD dan terjadilah kolaborasi atau kerja sama diantara mereka, Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab dengan motif penyebaran paham wahabinya sedangkan Muhammad ibn SAUD dengan motif kekuasaan.  Mulailah mereka melakukan pemberontakan di wilayah Hijaz (Madinah dan sekitarnya) yang dilanjutkan oleh keturunan mereka .  Dibantu Inggris satu per satu wilayah Mekkah, Madinah dan sekitarnya mereka kuasai hingga akhirnya mereka mendeklarasikan Negara SAUDi arabia di tahun 1926.

Melihat sejarah wahabi diatas, maka ketika Wahabi membanggakan Ustadz Firanda Andirja mengajar di Masjidil Haram maka kita tidak perlu heran atau takjub sebab itu merupakan hal wajar mengingat saat ini arab saudi dikuasi oleh wahabi.  Adapun ustadz Zaenal Abidin Lc yang mewakili wahabi merupakan alumni LIPIA (sekolah Bahasa Arab milik wahabi di Jakarta), dulu sempat nyantri di Pesantren NU.  

Pembahasan mengenai Tahlilan dalam debat tersebut terjadi pada sesi ke 3 atau sesi terakhir "serangan serangan" wahabi terhadap tahlilan dapat ditangkis dan dipatahkan oleh ustadz Muhammad Idrus Ramli


Apa itu Tahlilan ?

Tahlilan berasal dari kata Tahlil yang merupakan Lafadz dari Laa Ilaaha Illallah.  Tahlilan merupakan sebuah kegiatan berkumpulnya sejumlah orang untuk bermunajat dan membaca kalimat thayyibah seperti tasbih, tahmid, takbir, tahlil, shalawat, asmaul husna dan lainnya dimana porsi kalimat Laa Ilaha Illallah lebih banyak dibanding bacaan kalimat thayyibah lainnya.

Antara Tahlil dengan Tahlilan

Wahabi yang berpandangan hukum tahlilan adalah haram biasanya mengatakan seperti ini "kami setuju tahlil tapi tidak dengan tahlilan". Tahlil adalah ucapan untuk lafadz Laa ilaaha illallah sedangkan Tahlilan adalah berkumpulnya beberapa orang untuk membaca tahlil,tahmid, tasbih,takbir, shalawat, asmaul husna dan kalimat thayyibah lainnya.  Jadi esensinya sama yaitu ada pembacaan tahlil, wahabi menolaknya karena itu dilakukan secara berjama`ah sebagaimana kita ketahui bahwa paham wahabi menolak dzikir berjamaah padahal dzikir berjamaah boleh dalam islam sebagaimana firman Allah : 

Dan sabarkanlahdirimu (Muhammad) untuk bersama orang yang berdzikir&berdoa kepada Tuhannya dipagi dan sore hari , semata hanya untuk menginginkan keridhoan  Allah dan janganlah kamu palingkan mukamu dari mereka sebab menginginkan keduniawian & janganlah menaati orang orang yang telah kami jadikan mereka lupa akan menginngat Kami.. (Al-Kahfi : 28)

Imam Thabari dalam tafsirnya menjelaskan ayat diatas yaitu "Tenangkanlah dirimu Muhammad dengan sahabat sahabatmu yang sedang duduk berzikir dan sedang berdoa kepada Allah, di pagi dan sore hari, mereka mengucapkan tasbih, tahlil, berdoa dan melakukan amal shaleh dengan shalat wajib & yang lainnya. Mereka bertujuan hanya menginginkan keridhoan Allah bukan hal duniawi" (Tafsir Ath Thabari Juz 15 halaman 234)

Hukum Tahlilan haram karena ada doa bersama ?


Selain masalah dzikir berjamaah yang menurut wahabi adalah haram dan oleh karena itu mereka menolak acara tahlilan, wahabi juga menolak tahlilan karena mereka menolak doa secara bersama dimana seseorang memimpin doa dan jamaah yang lainnya mengaminkan dimana hal ini kita dapati juga dalam acara tahlilan.  Padahal ada dalil dalam Al-Qur`an yang menjadi dalil bolehnya doa bersama sebagaimana firman allah :

"Sesungguhnya diperkenankan doa kalian berdua, oleh sebab itu tetaplah kalian berdua pada jalan yang lurus (Yunus : 89) "

Ibnu Katsir dalam tafsirnya menjelaskan ayat diatas berkenaan dengan dikabulkannya doa Nabi Musa dan Nabi Harun, padahal yang berdoa hanyalah Nabi Musa sedangkan Nabi Harun mengaminkan doa Nabi Musa sebagaimana yang dijelaskan oleh ulama ahli tafsir bahwa ayat diatas sama sama disebut berdoa.  Ini menandakan bahwa doa bersama yang dipimpin oleh seorang imam adalah boleh dalam al-qur`an (Tafsir Ibnu Katsir Juz 4 halaman 291)

Hukum Tahlilan dalam Islam adalah Haram karena ada Hadiah Pahala ?

Dalam acara tahlilan kalimat tahyyibah seperti tahlil, tasbih, tahmid, shalawat dan kalimat thayyibah laiinnya diniatkan untuk dihadiahkan kepada orang yang ditahlilkan, bahkan ada juga pihak keluarga yang ditahlilkan meniatkan pahala memberi makan tamu mereka dihadiahkan kepada keluarga mereka yang ditahlilhkan.  Kelompok anti tahlilan seperti wahabi tidak setuju dengan hadiah pahala ini, bagi mereka menghadiahkan pahala kepada orang yang sudah meninggal tidak akan sampai, mereka berdasar pada ayat al qur`an sebagai berikut :

Dan bahwasanya manusia tidak akan mendapat (pahala)melainkan dari usaha yang telah dikerjakan (QS An Najm : 39)

Bagi kelompok penolak hadiah pahala seperti wahabi , ayat ini merupakan hujjah yang terang benderang bahwa manusia tidak dapat pahala dari amal orang lain 

Hujjah mereka kita jawab dengan mengatakan bahwa ayat diatas merupakan hukum yang terjadi pada Nabi Musa dan Nabi Ibrahim, bukan hukum yang terjadi pada syariat Nabi Muhammad Saw

Kita harus memajukan dalil secara jujur bukan sepotong sepotong, mari kita tampilkan ayat sebelum ayat 39 surah az zumar :

Ataukah belum dikabarkan kepadanya apa yang terdapat dalam kitab Nabi Musa & Nabi Ibrahim yang memenuhi kewajibannya, bahwa seseorang tidak memikul akan dosa orang lain, dan bahwasanya tiada yang didapat oleh manusia selain yang diusahakannya (An Najm 36-39)

Jelas sekali kalau kita melihat susunan ayat diatas hal ini adalah dalam syariat Nabi Musa dan Nabi Ibrahim

Ahli Tafsir Khazin mengatakan :

Adalah yang demikian itu untuk kaum Ibrahim dan Musa dan adapun bagi umat Islam maka mereka bisa mendapat pahala dari usahanya dan dari usaha orang lain (lihat Tafsir Khazin juz IV, halaman 223)

Sahabat Nabi Saw yang merupakan ahli tafsir yang utama yaitu Sayyidina Ibnu Abbas menafsirkan surah An Najm ayat 39 sebagai berikut :

Ini dibatalkan hukumnya dalam syari`at sebagaimana firman Allah dalah Surah  at Thur Ayat 21 "maka masukkanlah dalam syurga berkat kebaikan yang diperbuat oleh bapaknya (lihat Tafsir Khazin Juz IV halaman 223)"

Jadi jelas dalil yang dipakai oleh kelompok anti hadiah pahala seperti wahabi sudah di Mansukh oleh surah lain jadi tidak bisa dijadikan dalil lagi.

Tahlilan ajaran siapa? BenarkahTahlilan merupakan ritual yang berasal dari tradisi agama hindu ?

Salah satu tuduhan keji wahabi terhadap umat islam indonesia pada umunnya adalah memvonis tahlilan berasal dari ajaran agama hindu, hal ini dikarenakan karena tahlilan diadakan pada hari ke 7, 40, 100 dan 1000 hari setelah orang yang ditahlilkan meninggal.  

Tuduhan diatas tidak berdasar karena terdapat perbedaan antara tahlilan dengan acara kematian dalam agama hindu, dalam agama hindu, diadakan ritual selamatan selama 7 hari dari kematian dengan menghidangkan makanan kepada pengunjung dimana distu terdapat kemungkaran karena acara tersebut disertai dengan acara sabung ayam,  minuman keras , judi dan berbagai bentuk kemungkaran lainnya.

Tentu ini berbeda dengan tahlilan dimana acara tahlilan diisi dengan hal hal baik seperti doa ,dzikir, shalawat.  Mengenai 7 hari sebenarnya hal ini sudah ada sejak jaman dulu di masa sahabat Nabi Muhammad SAW sebagaimana yang terekam baik dalam kitab Hilyah aulia, az-Zuhd maupun kitab al-mathalib aliyah diriwayatkan bahwa Imam Thawus berkata : Sesungguhnya orang orang yang wafat akan mendapatkan fitnah (ujian) dalam kubur mereka selama 7 hari , karena itu mereka (para salaf shaleh) menganjurkan untuk bersedakah makanan kepada keluarga yg meninggal selama 7 hari (Hadits Riwayat Imam ahmad, az Zuhd, Abu Nuaim Hilyah Aulia  Juz 4 halaman 11, imam ibnu Hajar, Mathalib Aliyah Juz 5 Halaman 330 )

Apa yang diriwayatkan diatas menunjukkan bahwa Tradisi 7  hari itu sudah berlangsung lama yaitu sejak jaman sahabat Nabi SAW,  Apa sahabat melakukan ini karena mengikuti tradisi hindu? tentu tidak karena di arab  tidak ada ajaran hindu

Kalau pun kita memaksakan diri bahwa tahlilan menyerupai (tasyabuh) dengan orang kafir dalam hal ini menyerupai tradisi hindu maka dalam islam tidak mengapa menyerupai orang kafir selama tidak bertentangan dengan syari`at islam sebagaimana tradisi mimbar itu berasal dari adat gereja dan tentu kita tidak lupa akan hadits nabi SAW yang mengikuti yahudi puasa 10 Muharram sebab rasa syukur yahudi atas selamatnya Nabi Musa dari kejaran fir`aun lalu Rasulullah Saw bersabda "Kami lebih pantas atas Musa dibanding kalian (Yahudi) lantas Beliau SAW menyuruh muslimin untuk berpuasa juga (HR. Bukhari)"

Jadi mengenai tahlilan 3 hari, 7 hari, 40 hari, 100 hari, 1000 hari maupun yang lainnya adalah bid`ah yang baik (bid`ah hasanah) dimana hal ini dibolehkan dalam islam, salah satu dalil pendukungnya adalah sebuah hadits yang terekam dalam Mustadrak Ala Shahihain hadits nomor 329 ketika Rasullah SAW bersabda ".....Ikutilah (berpegang teguhlah) Sunnahku dan Sunnah Khulafaur Rasyidin...." 

Bagaimana Sunnah Khulafaur Rasyidin ? mereka melakukan hal hal baru (hal yang baik) dalam agama sebagaimana Adzan jum`at 2 kali dilakukan dimasa Sayyidina Utsman bin Affan mengingat jumlah muslimin pada masa itu sudah semakin banyak, begitupun ketika Sayyidina Umar bin Khattab mengumpulan muslimin agar shalat tarawih secara berjamaah secara terus menerus selama bulan ramadhan, begitupun dengan Sayyidina abubakar dan Sayyidina umar memerintahkan pembukuan Al-qur`an.  Hal-Hal diatas merupakan sesuatu yang tidak dicontohkan maupun diperintahkan oleh Rasulullah namun dilakukan oleh Khulafaurrasyidin.  Penjelasan mengenai bid`ah hasanah yang lebih lengkap dapat dibaca pada ebook kami yang berjudul "Kenalilah Aqidahmu".

Hanya setan dan pengikutnya yang alergi dengan ucapan Tahlil Laa Ilaaha Illallah , Nabi SAW tidak pernah melarang membaca kalimat tahlil ,tidak pula Beliau SAW membatasi ucapan tahlil 

Ebook 5 ketidakjujuran Wahabi terhadap Kitab I`anah Thalibin (menyoal hukum tahlilan) dapat di download dengan menekan tombol download dibawah ini

Cara download ebook 5 ketidakjujuran wahabi terhadap kitab i`anah Thalibin (Menyoal Hukum Tahlilan)

  1. Klik tombol download
  2. Klik "Skip Ads" disudut kanan atas
  3. Tunggu sekitar 7-10 detik hingga muncul "allow", klik tulisan "allow" tersebut. jika tulisan allow muncul lanjut ke poin nomor 4, jika tidak, klik tulisan "click here" pada kalimat "No permission window? no problem, click here to continue",jika tulisan "allow" muncul lanjut ke poin nomor 4, jika tidak, klik tulisan "click here" 2 sampai 3 kali hingga muncul ebook yang ingin di download
  4. Tunggu sekitar 7-10 detik hingga muncul ebook yang ingin di download, klik "tanda panah kebawah" disudut kanan atas untuk mendownloadnya
Kitab I`anah Thalibin merupakan kitab fiqh  mazhab Syafi`i, dalam kitab tersebut wahabi menemukan celah untuk menyatakan hukum tahlilan adalah haram


Penutup

Terima kasih telah berkunjung ke blog kami, jangan lupa untuk share koleksi ebook kami agar saudara saudara kita yang lain terhindar dari sikap gegabah yang terlalu mudah dan cepat memvonis amaliyah-amaliyah saudara muslim mereka dengan vonis sesat,bid`ah, syirik dan vonis vonis negatif lainnyam  Mohon doanya agar blog kami menjadi gudang ebook wahabi


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Ebook : Pemalsuan Kitab oleh Wahabi

Ebook : Dongeng Buatan Wahabi dan Bantahannya

Ebook : Tabarruk (Ngalap Berkah) Syirik ?